![]() |
| Opini personal tentang kasus pelecehan di grup tertutup. |
OPINI(Catatan.Ara) - Akhir-akhir ini, publik dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual yang terjadi dalam sebuah grup tertutup di lingkungan kampus negeri ternama, khususnya di Fakultas Hukum.
Dalam grup tersebut, sejumlah anggota diduga melakukan pelecehan terhadap lawan jenis, baik dari kalangan mahasiswa maupun dosen. Meski terjadi di ruang privat, kasus ini dengan cepat menyebar dan menjadi viral di media sosial.
Menanggapi hal ini, opini publik pun terbelah. Sebagian menganggap tindakan tersebut sangat tidak pantas dan harus mendapat konsekuensi yang tegas.
Namun, ada juga yang beranggapan bahwa perilaku seperti ini “lumrah” terjadi di banyak grup tertutup.
Bahkan, tidak sedikit yang menilai reaksi publik berlebihan, dengan alasan bahwa kelompok lain, termasuk perempuan, juga kerap melakukan hal serupa.
Saya pribadi tidak sepakat jika perilaku ini dianggap lumrah. Selama ini, saya juga aktif dalam puluhan grup, mulai dari grup kerja, kuliah, komunitas, hingga pertemanan. Namun, saya tidak pernah menemukan praktik serupa.
Karena itu, menyebut tindakan ini sebagai sesuatu yang “biasa terjadi” terasa tidak masuk akal.
Dari sisi hukum, meskipun terjadi di grup tertutup, kasus seperti ini tetap bisa dibawa ke ranah hukum.
Tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), selama terdapat bukti digital seperti tangkapan layar, foto, rekaman suara, atau video.
Selain itu, jika mengandung unsur pelecehan seksual, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Terlebih jika dalam percakapan terdapat indikasi penyebaran konten yang merendahkan secara seksual, meskipun kemudian dihapus.
Alasan seperti “korbannya tidak tahu” sering dijadikan pembenaran. Padahal, di era digital, kemungkinan percakapan tersebut tersebar keluar sangat besar.
Jika sampai diketahui oleh korban, dampaknya tidak bisa dianggap sepele. Rasa malu, tekanan sosial, hingga gangguan psikologis bisa menjadi konsekuensi nyata.
Dari sisi etika, norma, budaya, hingga adat istiadat di Indonesia, perilaku seperti ini jelas tidak dapat dibenarkan. Lalu, di mana letak “normal” dan “lumrah” yang dimaksud?
Sangat disayangkan jika masih ada yang membela tindakan seperti ini, bahkan menganggapnya sebagai sesuatu yang dilakukan semua orang. Seolah-olah, dunia sudah sedemikian rusak hingga perilaku tidak pantas pun dianggap wajar.
Padahal, justru di sinilah pentingnya menjaga batas, antara candaan dan pelecehan, antara privasi dan tanggung jawab.
Original Catatan.ara

Komentar