OPINI(Catatan.ara) - Akhir-akhir ini kementrian ketenagakerjaan memberikan surat edaran, dimana didalamnya mengatur penghapusan batas usia pada sebagian besar pekerjaan. Apa sih isinya? Yuk kita intip!
Inti Isi dari Surat Edaran
Dikutip dari CNBC Indonesia, berikut beberapa poin dari surat edarannya :
Pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan.
Tidak boleh berdampak pada hilangnya tau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
Poin berikutnya, menyatakan bahwa larangan diskriminasi dan ketentuan batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja juga berlaku bagi tenaga kerja disabilitas.
Selanjutnya, yang ditegaskan dalam surat edaran tersebut adalah larangan melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen kerja. Lalu, disebutkan juga bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dalam surat edaran tersebut juga menghimbau para gubernur untuk menyebarkan surat edaran tersebut di wilayahnya masing-masing.
Dari poin-poin di atas bisa di lihat ya untuk pekerjaan-pekerjaan yang mengandalkan kemampuan tidak diperbolehkan memiliki batasan usia dalam pencarian karyawannya, dan tidak mendiskriminasi usia.
Apakah Aturan ini akan Berpengaruh pada Pencari Kerja?
Secara tertulis mungkin iya, karna nantinya lowongan yang beredar tidak memberikan batas usia. Selagi punya kemampuan yang sesuai, semua orang bisa lamar kerja. Tapi bagaimana dengan secara sistematis? Apakan akan berpengaruh?
Menurutku gak akan terlalu banyak berpengaruh, karna walaupun semua orang bisa lamar, tapi HR tetap bisa menyaring. Dari data-data yang diberikan, HR dengan sendirinya akan menyaring sesuai dengan rate usia yang perusahaan inginkan.
Jadi munculnya kebijakan ini menurutku tidak begitu berdampak bagi para pencari kerja, justru malah lebih berdampak ke HR di sebuah perusahaan.
Karna kalau biasanya mereka hanya harus menyaring berdasar kemampuan dan latar belakang pengalaman, sekarang harus juga menyaring usia karna tidak boleh lagi ada persyaratan usia tertulis.
Kecuali kalau kalian melamar ke lembaga atau perusahaan yang berada di bawah naungan negara, seperti pemerintahan, dan BUMN. Tapi BUMN pun gue rasa belum tentu 100% meniadakan batasan usia.
Alasan Mengapa Ada Batasan Usia dalam Lowongan Kerja
Kepo gak sih kenapa ada batasan usia pada lowongan kerja? Menurut artikel dari sera.asta.co.id ada 5 Alasan mengapa ada batasan usia dalam lowongan kerja, Misalnya menghindari eksploitasi anak. Karna dalam undang-undang batasan minimal usia boleh bekerja telah di atur, yaitu 18 tahun.
Selain itu ada juga alasan seperti keselamatan kerja bagi perusahaan-perusaan yang membutuhkan banyak aktifitas fisik, ada juga Efektivitas dan kreativitas dalam bekerja, Pembidikan target untuk meminimalkan upah, hingga branding untuk perusahaan.
Berdasarkan pengalaman, ada juga umur 24 dengan pengalaman 5 tahun di bidangnya ketika lamar jadi Head suatu divisi namun tidak lolos saat interview user. Kenapa? Karna umurnya masih muda, sedangkan staf-staf di divisi tersebut semua berumur di atas 25 tahun.
Jadi terkadang pembatasan usia ini juga hadir karna situasi lingkungan perusahaan, yang skeptis bahwa orang yang umurnya lebih muda akan kesulitan untuk mengatur orang-orang yang usianya lebih tua.
Tentu saja sikap skeptis ini tidak datang tanpa sebab, mungkin perusahaan mengamati bagaimana karyawa berinteraksi dengan karyawan lainnya yang memiliki perbedaan usia. Biar bagaimanapun perusahaan lebih tau bagaimana karakter karyawan yang mereka miliki.
Hal ini tentu tidak terjadi di semua perusahaan, ada juga perusahaan yang tidak begitu memperhatikan umur, namun untuk di Indonesia sepertinya masih jarang banget nih gengs! Kalo kalian pernah gak nih nemu perusahaan yang ga liat umur? Jawab di komen ya!

Komentar